Platform Crowdfunding, Solusi Mendapatkan Dana untuk Usaha

Modal adalah sebuah pondasi dalam membangun bisnis. Jika pondasi yang dipasang tidak kuat, maka bisnis tersebut tidak akan dapat menopang segala isinya dengan baik. Itulah mengapa memiliki dana yang cukup dalam sebuah bisnis adalah hal sangat penting yang perlu dipersiapkan.

Mengajukan pinjaman modal usaha merupakan salah satu cara terbaik yang perlu dilakukan. Namun, sebelum mengajukan pinjaman pastikan dulu mulai dari bunga dan beberapa aspek lainnya yang dapat menghambat jalannya bisnismu di kemudian hari. Salah satu pilihan mendapatkan pinjaman kamu bisa memanfaatkan crowdfunding.

Apa itu crowdfunding? Crowdfunding merupakan teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Seperti kita ketahui bersama, istilah crowdfunding saat ini begitu populer di dunia bisnis.

Terutama bagi para pebisnis yang sering berkecimpung di dunia bisnis online/online marketing. Setidaknya, setahun belakangan ini istilah crowdfunding terdengar begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia. Perusahaan yang menyediakan layanan crowdfunding di Indonesia juga semakin menjamur.

Hal ini mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi terkait praktek crowdfunding di Indonesia. Sehingga, muncullah regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur salah satu jenis crowdfunding yaitu equity crowdfunding. Namun, sebenarnya apa sih keuntungan bergabung di crowdfunding? Lalu, sistem kerjanya seperti apa, ya?

Namun sebelum bahas lebih lanjut, yuk mainkan dulu Teka Teki Silang (TTS)-nya dengan klik tombol di bawah ini:

Mengenal Crowdfunding

Crowdfunding berasal dari kata crowd yang artinya sejumlah besar orang, dan kata funding yaitu pengumpulan dana. Seperti asal katanya, crowdfunding berarti proses pengumpulan dana dari sejumlah besar orang untuk suatu proyek atau bisnis.

Sistem crowdfunding ini tergolong dalam fintech, atau financial technology, di mana berkat teknologi, proses penggalangan dana dilakukan melalui platform crowdfunding berbasis online, yang bertujuan mempertemukan para pemilik dana dengan pencari modal.

Crowdfunding ini umumnya dimanfaatkan bagi perorangan atau pengusaha/pemilik UMKM yang memiliki proyek atau bisnis tetapi tidak memiliki modal yang cukup.

Dulu, secara konvensional, saat pengusaha membutuhkan tambahan modal kerja, mereka akan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank. Kemudian, bank akan memberikan pinjaman dengan mengenakan bunga yang harus dibayarkan oleh pengusaha tersebut.

Sedangkan melalui platform equity crowdfunding Indonesia, pengusaha/perorangan yang membutuhkan tambahan modal dapat meminjam langsung kepada investor yang memiliki dana tanpa melalui bank. Investor akan mendapatkan imbal hasil berupa bunga yang dibayarkan oleh peminjam.

Ada beberapa jenis crowdfunding yang bisa ditemui, yaitu:

  • Pendanaan usaha/bisnis; untuk keperluan modal kerja
  • Pendanaan perorangan, baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Misalnya: peer-to-peer lending
  • Pendanaan proyek sosial: untuk keperluan dana bantuan sosial